Redaksi
PENERBIT : PT.PARTIKELIR INVESTIGATOR AGENCY
SK. KEMENKUMHAM :
NO. AHU-A093547.AH.01.30.Tahun 2026 NIB : 0406260102751 . AKTA NOTARIS PP.NO.4 Tanggal,5 Juni 2026 Dian Puspa Mustikajati,SH.,M.Kn. KBLI : 58130, 63122, 73100, 82302, 70209, 80100, 80200, 93293, 93128, 78200, 85420,96990
Dewan Pembina :
Mayjend(purn) Musa Bangun , Letkol. Inf. Edy Syahputra,S.H.,M.I.P., Tuah Sembiring
Media Siber partikelir.com Telah bergabung di organisasi Pers Forum Wartawan Hukum Tindak Pidana Korupsi (FORWAKUM TIPIKOR).
Pimpinan Umum : Alaiaro Nduru,SH. Wakil Pimpinan Umum : Tuah Sembiring
Pimpinan Redaksi/ Penanggung Jawab : Alaiaro Nduru,SH.
Wakil Pimpinan Redaksi : Rusnani
Dewan Redaksi :
Tuah Sembiring, Alaiaro Nduru,SH., Edison Doloksaribu, Berliman Ndruru,S.Kom., Prancis Silalahi,Robby Steve Pakpahan,S.Kom., Rudianto, Dicky Syahputra, Rahmat, Zulkarnaen, Sukidi, Suroyo, Suyandi, Samri Sinaga.
Redaktur : Ryan Syahputra Nduru
Tata Usaha & Keuangan : Novryani Nduru
partikelir.com
Keterangan :
Wartawan Media Siber partikelir.com di Legalitasi Dengan Id Card dan SURAT TUGAS Serta Namanya tercantum di BOX REDAKSI
Semua Wartawan partikelir.com dilengkapi dengan Kartu Pers ,Surat Tugas, Surat Penempatan dan tercantum di dalam kotak redaksi di atas. Kami mohon kepada sumber berita supaya bijak dan teliti untuk menanyakan identitas wartawan yang datang.
Wartawan Media partikelir.com dalam menjalankan tugas dilengkapi dengan tanda pengenal, dilarang menerima suap, punya hak tolak jawab, dilarang melakukan pengancaman dan pemerasan, dilarang terlibat aktivitas kriminal.
Jika ada yang mengatasnamakan partikelir.com, namun tidak tercantum dalam redaksi atau ada tindakan yang dinilai merugikan pihak lain dengan tindakan melanggar hukum positif Indonesia, dapat menghubungi kontak di atas.
Wartawan partikelir.com tidak diperkenankan menerima dan atau meminta imbalan dengan alasan apapun dari Narasumber
Dan Apabila ada yang mengaku atau Mengatas Namakan Wartawan Media partikelir.com tanpa Id Card dan Surat Tugas serta namanya tidak ada didalam BOX REDAKSI maka segala tindakannya bukan tanggung jawab Redaksi partikelir.com, dan Bila Bertindak di luar kode etik jurnalis, itu bukan tanggung jawab kami, segera laporkan ke pihak yang berwajib.
Diperhatikan’Penting!!
Segala bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan KTA dan surat tugas yang menimbulkan proses hukum. Diluar tanggung jawab kantor Redaksi dan Perusahaan
PERLU DI KETAHUI
” Bahwa Wartawan, Jurnalis Di lindungi oleh Pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Mengatur tentang ancaman pidana yaitu ” Setiap Orang Yang Melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal ( 4 ) ayat ( 2 ) di pidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan Denda paling banyak Rp. 500.000.000-, ( Lima Ratus Juta Rupiah)
KODE ETIK JURNALIS :
Pasal 1 :
Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2 :
wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3 :
wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4 :
wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5 :
wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6 :
wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7 :
wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8 :
wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9 :
wartawan/i menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10 :
wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11 :
wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
PERINGATAN TEGAS :
Wartawan partikelir.com dilarang mengkonsumsi obat-obatan terlarang, seperti Narkoba, dll, minuman keras, perjudian,yang bertentangan dengan (HUKUM), atau meminta imbalan dari segi apapun dan kepada siapapun.
Himbauan :
Jika Ada Terdapat Anggota Media partikelir.com di lapangan meminta sejumlah uang atau menakut-nakuti ataupun dengan alasan lain,silahkan Hubungi nomor ini,melalui WhatsApp/telepon seluler: 081269561992 / 085362890123/ 085658060859 Harap di Cantumkan Nama dan wilayah kejadiannya,bagi siapa yang melaporkan akan kami sembunyikan Identitasnya,dan kami akan tindaki oknum tersebut,sebagai Sangsi, akan kami keluarkan dari Boks Redaksi dan di susulkan dengan Pemberitahuan Melalui Stop Pres.
Kami akan komitment memberantas apa yang dibuat anggota Media partikelir.com di lapangan, Kami akan (TINDAK TEGAS) Apabila Kedapatan meminta atau menakut-nakuti di saat peliputan di lapangan.
(KAMI KERAS DAN TEGAS)
Berdasarkan UUD 45 Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
Materi atau isi pemberitaan menjadi tanggungjawab sepenuhnya Wartawan/Reporter/Koresponden yang bersangkutan.

