Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Amankan 4 tersangka di lokasi Tempat Hiburan Malam
Batu Bara// Satresnarkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis pil MDMA/ekstasi di wilayah Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara – Sumut, Minggu (13/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 4 orang tersangka berinisial VNSH (19), IRW (29), MR (27) dan FNR (25). Keempatnya merupakan warga Kabupaten Batu Bara diamankan dalam rangkaian pengembangan kasus yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Batu Bara.
Pengungkapan berawal sekitar pukul 01.00 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis pil MDMA/ekstasi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan VNSH di wilayah Sei Balai.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 butir pil MDMA/ekstasi warna pink berlogo granat dengan berat brutto 1,29 gram serta 2 butir pil MDMA/ekstasi warna hijau bertuliskan MARVEL dengan berat netto 1,01 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan IRW di depan sebuah kos-kosan di Desa Sei Balai. Selanjutnya, petugas mengamankan MR dan FNR di kawasan Jalinsum Simpang Desa Sei Balai.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pil MDMA/ekstasi, 4 unit telepon seluler, 1 kotak rokok serta uang tunai Rp250 ribu.
Keempat tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.(AN01)
Sumber : Kasatresnarkoba/humas Polres Batu Bara


